Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 akhirnya dibuka pada Minggu, 10 Juli 2022.
Segera daftarkan diri sebelum berakhirnya masa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36.
Pelajari cara mengajukan Kartu Prakerja gelombang 36 di artikel ini, terutama bagi mereka yang gagal di gelombang sebelumnya.
Informasi pendaftaran kartu prakerja gelombang 36 diumumkan oleh pengelola prakerja melalui Instagram resmi mereka.
“Hari ini jam 12:00 WIB, pendaftaran prakerja gelombang 36 sudah dibuka…Klik ‘Join Wave’ now!!!” Diselesaikan 10 Juli 2022.
Bagi calon peserta yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, bisa langsung login ke link www.prakerja.go.id untuk mengikuti penjurian prakerja gelombang 36.
Sedangkan bagi peserta yang tidak memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu melalui laman www.prakerja.go.id.
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk membantu proses pendaftaran Kartu Prakerja 2022.
Simak cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36 di bawah ini:
- Buka browser dan kunjungi link www.prakerja.go.id
- Klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun
- Isi alamat email dan buat kata sandi.
- Periksa informasi “Syarat dan Ketentuan”
- Klik “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran
- Periksa notifikasi email masuk dari kartu prakerja
- Buka email yang Anda masukkan untuk memverifikasi akun
- Jika akun sudah di aktivasi, silahkan isi alamat email dan password anda dan login kembali ke halaman job card
- Verifikasi ID Anda dan perbarui profil Anda
- Unggah ID foto dan selfie Anda
- Verifikasi nomor ponsel Anda dengan nomor yang selalu valid
- Jawab semua pertanyaan yang diberikan dan ikuti Tes Motivasi Bakat Dasar
- Klik “Join” dan ikuti untuk memilih prakerja gelombang 36
Untuk dapat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 36, mohon dipastikan bahwa calon pendaftar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia, 18 tahun, sampai dengan 64 tahun
- tidak sedang mengenyam pendidikan formal
- Pekerja mencari pekerjaan / dipecat
- Pekerja/buruh yang perlu ditingkatkan kapasitas kerjanya, seperti pekerja/buruh yang diberhentikan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bansos lain yang diberikan oleh pemerintah, seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, BSU, Banpres, dll.
Berikut cara mendaftar Kartu PraKerja gelombang 36 setelah gagal di gelombang terakhir yang perlu Anda ketahui.